Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan
nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut
diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu
rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya
pembangunan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu
unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan pembangunan kesehatan sebagai komitmen
nasional yaitu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat
bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sosial dan ekonomis.
Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah untuk
mengatasi persoalan pelayanan kesehatan diantaranya adalah dengan membuat
regulasi yang salah satunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Selain itu dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, Pemerintah mulai
menggalakkan program-program yang diarahkan kepada masyarakat kurang mampu
sehingga semua masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan secara adil dan
merata. Salah satu program pelayanan kesehatan yang dapat dinikmati oleh
masyarakat miskin yaitu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). Jamkesmas
adalah sebuah program asuransi kesehatan untuk warga Indonesia, program ini
dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak tahun 2004.
Di Indonesia masih banyak masyarakat
miskin yang tidak dapat menyentuh pelayanan kesehatan gratis dan bahkan mereka
juga tidak mampu membayar biaya untuk berobat ke Puskesmas. Di Kecamatan Watang
Dawitto Kabupaten Pinrang tercatat 6.884 masyarakat miskin pengguna pelayanan
kesehatan Jamkesmas dari 8.890 jumlah keseluruhan masyarakat miskin di
Kecamatan tersebut. Dari jumlah tersebut terdapat 2.006 Masyarakat miskin yang
tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan gratis dan hanya menggunakan
Jaminan Pelayanan Kesehatan Bersubsidi
yang dikenal dengan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Jaminan pelayanan
kesehatan bersubsidi ini hanya menanggung pelayanan dasar dan obat generik
selebihnya masyarakat harus membayar biaya lain yang tidak ditanggung oleh
jaminan kesehatan bersubsidi ini sehingga membuat masyarakat utamanya
masyarakat miskin dan kurang mampu sulit untuk membiayai biaya berobat baik
untuk berobat di Puskesmas apalagi untuk rujukan ke Rumah Sakit.
Kebijakan kesehatan bersubsidi di
Kabupaten Pinrang merupakan bagian dari visi
dan misi Gubernur Sulawesi Selatan yaitu meningkatkan kualitas pelayanan untuk
pemenuhan hak dasar masyarakat. Alokasi anggaran pelayanan kesehatan bersubsidi
ini diperoleh dari 40% APBD Provinsi dan 60% APBD Kabupaten.
Realitas pelaksanaan pelayanan Jamkesda
tergambar jelas dengan adanya perbedaan profesionalitas para aparatur terhadap
pelayanan antara pengguna jamkesda dengan pengguna jasa kesehatan lainnya
misalnya kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai jamkesda yang membuat
masyarakat sulit mendapatkan kartu jamkesda, proses pelayanan yang lama
dibandingkan dengan pengguna jasa pelayanan kesehatan lainnya hingga hal ini
cenderung menyulitkan masyarakat. Selain profesionalitas dari petugas yang kurang baik terdapat
petugas informasi yang kurang ramah, kenyamanan ruang tunggu minim dan harga
obat yang mahal membuat masyarakat kesulitan dan tidak mau berobat ke
Puskesmas. Sehingga membuat masyarakat
lebih cenderung atau senang untuk berobat ke Mantri atau Dukun.
Dalam pelaksanaan program pelayanan kesehatan
bersubsidi ini juga terjadi ketimpangan antara kebijakan dengan pelaksanaannya
yakni alokasi dana Jamkesda terkadang terlambat diberikan kepada
Puskesmas-puskesmas yang ada di Kabupaten Pinrang. Tahun 2009, Direktur RSUD
Lasinrang Kabupaten Pinrang drg.Hj.Siti Hasnah Syam, MARS mengungkapkan bahwa
“Kita mengalami kekurangan atau defisit dana pelayanan kesehatan gratis sekitar
800 juta”.
Pencairan dana kesehatan bersubsidi dilakukan apabila Puskesmas mengajukan
klaim dan memberikan laporan pertanggungjawabannya ke Dinas Kesehatan dan dana
tersebut akan diberikan langsung kepihak Puskesmas, tentu saja hal ini bertolak
belakang dengan pasal 22 Peraturan Bupati Pinrang Nomor 16 tahun 2009 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pelayanan kesehatan bersubsidi pada Dinas Kesehatan dan jaringannya di Kabupaten Pinrang yang
berbunyi:
1.
Dana untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya disalurkan
langsung dari Kas daerah Pemerintah Kabupaten ke Puskesmas melalui rekening
masing-masing unit pelayanan kesehatan.
2.
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara bertahap ( periode triwulan ) dan disalurkan pada awal bulan.
Permasalahan
ini membuat pelaksanaan kebijakan pelayanan kesehatan bersubsidi semakin sulit
untuk mencapai hasil yang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
demi tercapainya derajat kesehatan. Sebab, keberhasilan implementasi kebijakan
tidak hanya tergantung dari kemampuan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia.
Pemerintah serta aparat yang terkait langsung didalamnya merupakan sumberdaya
yang terpenting dalam menentukan suatu keberhasilan proses implementasi. Tetapi
diluar sumberdaya manusia, sumberdaya-sumberdaya lain yang perlu diperhitungkan
juga ialah sumberdaya finansial dan sumberdaya waktu. Karena mau tidak mau, ketika sumberdaya
manusia yang kompeten dan kapabel telah tersedia sedangkan kucuran dana melalui
anggaran tidak tersedia, memang menjadi masalah pelik untuk merealisasikan apa
yang hendak dituju oleh tujuan kebijakan.
Agar upaya penyelenggaraan kesehatan
dapat berjalan dan terlaksana dengan baik, perlu kiranya didukung oleh sarana
dan prasarana yang berupa sumberdaya kesehatan, sumberdaya kesehatan sebagai
pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, sumberdaya kesehatan sebagai
pendukung upaya kesehatan yang tetap melaksanakan fungsi dan wewenang tanggung
jawab sosial dengan pengertian bahwa sarana pelayanan kesehatan harus
memperhatikan semua golongan masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah
yang terkadang tidak tersentuh pelayanan kesehatan yang disebabkan karena
kurang atau tidak adanya biaya untuk berobat dan sebagainya, dengan kata lain
bahwa pelayanan kesehatan dan sarana pelayanan harus tersedia sehingga mudah
diakses oleh masyarakat.
Pelaksanaan kebijakan pelayanan Jamkesda
merupakan tanggung jawab Pemerintah dalam merencanakan, mengatur,
menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang
merata dan terjangkau untuk masyarakat.
Juga sumberdaya dibidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat
untuk memeperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pemerintah
bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem
jaminan sosial Nasional bagi upaya kesehatan perseorangan.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada
bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Pinrang membentuk sebuah kebijakan yaitu
Peraturan Bupati Pinrang nomor 16 tahun 2009 tentang pedoman pelaksanaan
program pelayanan kesehatan bersubsidi pada Dinas Kesehatan dan Jaringannya.
Dari berbagai permasalahan yang terjadi
terhadap implementasi kebijakan jamkesda
ditengah-tengah masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan serta
ketimpangan yang terjadi antara Kebijakan pelayanan kesehatan bersubsidi dengan
pelaksanaannya. Peneliti menganggap
perlu untuk mengakaji mengenai pelaksanaan kebijakan kesehatan besubsidi
tersebut serta penerapannya ditengah-tengah Masyarakat. Berdasarkan atas
pemikiran-pemikiran diatas maka penulis mengajukan penelitian dengan judul “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN BERSUBSIDI
DI PUSKESMAS SALO KECAMATAN WATANG SAWITTO KABUPATEN PINRANG”, yang
diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi para pihak yang peduli pada
pencapaian pelaksanaan kebijakan kesehatan demi tercapainya derajat kesehatan
yang merata untuk masyarakat.
Klik Download Untuk mendapatkan File Lengkap
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini