Keberhasilan pembangunan sangat
ditentukan oleh kemampuan aparat dalam merumuskan program/kebijakan untuk
dilaksanakan oleh aparat pemerintah dan
kelompok-kelompok masyarakat yang ikut serta bersama-sama melaksanakan
program/kebijakan yang telah diputuskan, yang didukung oleh sarana dan
prasarana yang ada.
Pendidikan memiliki
peranan strategis menyiapkan generasi berkualitas untuk kepentingan masa depan.
Bagi setiap orang tua, masyarakat, dan bangsa pemenuhan akan pendidikan menjadi
kebutuhan pokok. Pendidikan dijadikan bagian utama dalam upaya pembentukan
sumber daya manusia (SDM) yang
diharapkan suatu bangsa.
Kebijakan pendidikan dalam
konteks otonomi daerah Merupakan kebijakan publik desentralisasi ( UU 32 Tahun 2004 ) di mana urusan
pemerintah yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan
sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang
didesentralisasikan, sesuai kebijakan pendidikan nasional (UU No. 20 tahun 2003).
Sesuai dengan kebijakan pendidikan
nasional ada dua hal kusus yang berkenaan dengan hal tersebut adalah pertama menetapkan alokasi dana
pendidikan sekurang-kurangnya 20% baik pada APBN dan APBD, kebijakan pendidikan
yang merupakan amanat dari UUD 1945 amandemen ke empat pasal 31 (4), kedua UU No. 20 tahun 2003 pasal 11
menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah wajib menjamin tersedianya
dana guna terselenggaranya pendidikan baik setiap warga Negara. Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya daya guna terselenggaranya
pendidikan gratis bagi setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun yang dikenal sebagai
wajib belajar sembilan tahun.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini