Salah
satu tuntutan Reformasi 98’ adalah Otonomi Daerah.
Lahirnya tuntutan ini bisa dimaknai sebagai strategi atau solusi atas maraknya
isu disintegrasi daerah. Ada banyak sebab lahirnya tuntutan itu. Salah satunya
karena cara-cara penyelesaian problem kebangsaan oleh pemerintah yang militeristik. Padahal militeristik
adalah ciri fasisme[1].
Selain itu, otonomi daerah ini adalah bentuk kompromi dari pertikaian panjang
antara dua konsep bentuk negara dengan akar historis dan filosofis sangat
berbeda. Kedua konsep itu adalah bentuk negara federal dan bentuk Negara
kesatuan yang masing-masing diadopsi dan dipertahankan oleh Muhammad Hatta dan
Soekarno.
Reformasi telah membawa suasana baru dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Prestasi reformasi (Chrisnandi, 2008)[2]
ditandai dengan rezim lama diturunkan dan digantikan rezim baru. Politik
otoritarianisme digantikan politik demokrasi. Sentralisme dikubur dengan
desentralisasi. Konstitusi lama (UUD 1945) diamandemen sebanyak empat kali.
Multipartai menyediakan ruang bagi setiap orang untuk berkumpul dan mendirikan
partai politik. Dibentuk lembaga baru seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah.
Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah Otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia[3]. Melalui asas desentralisasi,
otonomi daerah hadir untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola
sendiri urusan pemerintahan dalam upaya meningkatkan kemandirian daerah.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini